• LinkedIn
  • Join Us on Google Plus!
  • Subcribe to Our RSS Feed

Friday, December 18, 2015

Program baru registrasi kartu prabayar



REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa, mulai menegakkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 M.Kominfo/10/2005 tentang kewajiban registrasi kartu pra bayar dengan data yang benar.

"Persiapannya sudah cukup panjang, secara teknis kami juga sudah lakukan diskusi-diskusinya sejak lama," kata Dirjen Pengendalian Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, Kalamullah Ramli di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut ia sampaikan dalam "Launching Penertiban Registrasi Nomor Prabayar Pelanggan Jasa Telekomunikasi" di kantor Kemkominfo, Jakarta.

Menurut dia, pihaknya melakukan sosialisasi dari distributor sampai ke tingkat paling bawah karena ini akan berpengaruh sampai ke penjualan kartu perdana."Alhamdulillah kami bisa menepati "deadline" yang telah disepakati sejak awal, yaitu pada hari ini," kata Kalamullah.

Seperti diketahui, ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunukasi, baik pasca bayar maupun pra bayar diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 23 M.Kominfo/10/2005 tentang registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi.

Salah satu ketentuan pokok yang diatur dalam Permen Kominfo adalah identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi pelanggan pra bayar sekurang-kurangnya, yaitu pertama, nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan.

Kedua, identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM)/ Paspor/ Kartu Pelajar, yaitu nomor, tempat/tanggal lahir, dan alamat.

Sementara itu, dalam rangka membantu mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi, khususnya telekomunikasi yang menggunakan kartu perdana pra bayar, Kemkominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memandang perlu untuk menegakkan ketentuan registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar.

Setelah melalui serangkaian pembahasan yang mendalam bersama seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi yang menggunakan kartu pra bayar, BRTI menetapkan ketentuan pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar melalui Surat Ketua BRTI Nomor 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015.

Salah satu isinya adalah registrasi pelanggan pra bayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana pra bayar melalui perangkat penerima (handset) penjual kartu perdana pra bayar atau melalui perangkat penerima (handset) calon pelanggan dengan jalan memasukkan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan.

Terdiri atas pertama, nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan.
Kedua, identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM)/ Paspor/ Kartu Pelajar, yaitu nomor, tempat/tanggal lahir, dan alamat.
Sumber : antara