• LinkedIn
  • Join Us on Google Plus!
  • Subcribe to Our RSS Feed

Friday, December 18, 2015

Program baru registrasi kartu prabayar



REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa, mulai menegakkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 M.Kominfo/10/2005 tentang kewajiban registrasi kartu pra bayar dengan data yang benar.

"Persiapannya sudah cukup panjang, secara teknis kami juga sudah lakukan diskusi-diskusinya sejak lama," kata Dirjen Pengendalian Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo, Kalamullah Ramli di Jakarta, Selasa.

Hal tersebut ia sampaikan dalam "Launching Penertiban Registrasi Nomor Prabayar Pelanggan Jasa Telekomunikasi" di kantor Kemkominfo, Jakarta.

Menurut dia, pihaknya melakukan sosialisasi dari distributor sampai ke tingkat paling bawah karena ini akan berpengaruh sampai ke penjualan kartu perdana."Alhamdulillah kami bisa menepati "deadline" yang telah disepakati sejak awal, yaitu pada hari ini," kata Kalamullah.

Seperti diketahui, ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunukasi, baik pasca bayar maupun pra bayar diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 23 M.Kominfo/10/2005 tentang registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi.

Salah satu ketentuan pokok yang diatur dalam Permen Kominfo adalah identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi pelanggan pra bayar sekurang-kurangnya, yaitu pertama, nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan.

Kedua, identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM)/ Paspor/ Kartu Pelajar, yaitu nomor, tempat/tanggal lahir, dan alamat.

Sementara itu, dalam rangka membantu mencegah penyalahgunaan jasa telekomunikasi, khususnya telekomunikasi yang menggunakan kartu perdana pra bayar, Kemkominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memandang perlu untuk menegakkan ketentuan registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar.

Setelah melalui serangkaian pembahasan yang mendalam bersama seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi yang menggunakan kartu pra bayar, BRTI menetapkan ketentuan pelaksanaan registrasi pelanggan pra bayar melalui Surat Ketua BRTI Nomor 326/BRTI/IX/2015 tanggal 21 September 2015.

Salah satu isinya adalah registrasi pelanggan pra bayar wajib dilakukan oleh penjual kartu perdana pra bayar melalui perangkat penerima (handset) penjual kartu perdana pra bayar atau melalui perangkat penerima (handset) calon pelanggan dengan jalan memasukkan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan.

Terdiri atas pertama, nomor telepon jasa telekomunikasi pra bayar yang digunakan.
Kedua, identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM)/ Paspor/ Kartu Pelajar, yaitu nomor, tempat/tanggal lahir, dan alamat.
Sumber : antara

Sunday, November 15, 2015

Call Center

Berikut daftar format cek pulsa untuk semua operator :

XLCek pulsa=*123#
Beli Paket=*123#
Perpanjang masa aktif=*123*8484#
Call Center=818 - Untuk info layanan melalui mesin penjawab. Tanpa biaya.
817 - Untuk berbicara dengan XL Contact Center Representatives  Rp 500,- / panggilan
Telepon: +62-21-579 59 817
AXISCek pulsa=*123#
Beli Paket=*123#
Call Center=838 - Dari nomor axis
=0838 8000 838 - Dari nomor operator lain
INDOSATCek pulsa=*555#
Beli Paket=*123#
Call Center=100 (berbayar, Rp 400/panggilan)
+6221 5438 8888 atau +6221 3000 3000
TELKOMSELCek pulsa=*888#
Beli Paket=
Call Center=188 untuk layanan Contact Center 24 jam (Berbayar Jika terhubung dengan CS)
SMARTFRENCek pulsa=*999 atau ketik “CEK- lalu kirim SMS ke 999
Beli Paket=
Call Center=888 - (Untuk pelanggan prabayar biaya Rp. 300,- ketika terhubung dengan CSR)
021 - 5010 0000 Melalui PSTN
08811223344 - Dari nomor operator lain.
EsiaCek pulsa=*555
Untuk mengetahui sisa TALKTIME, ketik TALKTIME kirim ke 555
Beli Paket=
Call Center=*990 (Rp 1/detik)
Telpon : +62 21 9100 9999
ThreeCek pulsa=*111*1#
Beli Paket=*111#
Call Center=123 (Rp 300/panggilan untuk prabayar)
0896 44000 123 - Dari nomor operator lain.

Wednesday, March 4, 2015

Master pulsa

5:08 PM // by Davis // No comments

Master Pulsa / Master Dealer:

Tidak ada arti yang tepat untuk mendefinisikan master pulsa atau master dealer, dalam usaha perpulsaan pada dasarnya cuma ada 4 kategori jalur distribusi pulsa, provider, dealer, server dan reseller.

Istilah master pulsa / master dealer muncul ketika reseller dapat mendaftarkan reseller lain menjadi agen pulsanya, atau istilah saat ini disebut upline dan downline. Master pulsa atau master dealer bertindak sebagai sales lepas dari suatu server pulsa, mencari dan mendaftarkan agen pulsa yang berminat untuk berjualan pulsa.

Keuntungan yg didapat dari para master pulsa atau master dealer ini berasal dari jumlah transaksi agen pulsa yang master pulsa atau master dealer daftarkan. Dengan selisih harga yang diberikan ke agen pulsa dibawah mereka maka tiap kali agen pulsa melakukan transaksi para master pulsa atau master dealer mendapatkan keuntungan.

Banyaknya keuntungan ini atau komisi yang didapatkan master pulsa atau master dealer tidak hanya berasal dari satu agen pulsa yang didaftarkan langsung sebagai downline dibawah mereka, tapi juga subdownline yang didapatkan oleh downlinenya. Bisa dipastikan downline dan subdownline yang terdaftar pada akhir jaringan mendapatkan harga lebih mahal dari harga agen pulsa lainnya.

Untuk itu bijaklah menentukan selisih harga untuk downline. :)